mail_outline desaprupuh@gresikkab.go.id
31 Mar 2021 03:45:57 211 Kali
Berdasarkan penetapan Peraturan Desa Prupuh Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, maka perlu disampaikan salah satunya melalui media ini sebagai bahan informasi dan sebagai bukti transparansi pemerintah desa kepada masyarakat.
Hal tersebut sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 39 ayat (1) bahwa Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APBDesa kepada masyarakat melalui media informasi.
Berikut rincian APBDesa Prupuh Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Desa Prupuh Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
Untuk artikel ini