rss_feed

Desa Prupuh

Jl. Raya Prupuh No. 74
Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur
Kode Pos 61156

mail_outline desaprupuh@gresikkab.go.id

  • MUSHOLLIN

    Kepala Desa

    Tidak di Kantor
  • BAMBANG SUNANTO

    Sekretaris Desa

    Tidak di Kantor
  • YULIANI

    Kaur TU & Umum

    Tidak di Kantor
  • FAIDAH ZUNIARTI

    Kaur Keuangan

    Tidak di Kantor
  • ADI MUDJI PURNOMO

    Kaur Perencanaan

    Tidak di Kantor
  • SHOLIHIN HIDAYAT

    Kasi Pemerintahan

    Tidak di Kantor
  • ASFARINA

    Kasi Pelayanan

    Tidak di Kantor
  • INDAH FIDYAWATI

    Kasi Kesra

    Tidak di Kantor
  • MOHAMMAD QORIB

    Kepala Dusun Larangan

    Tidak di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Prupuh Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur
fingerprint
Persyaratan Penerbitan e-KTP

01 Mar 2021 20:45:31 486 Kali

Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP

  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
    • Foto Copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Foto copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
    • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP yang rusak :
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
      Membawa KTP-el yang rusak.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Foto copy KK.
    • KTP-el lama.
    • Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

assessment Statistik Desa

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Raya Prupuh No. 74
Desa : Prupuh
Kecamatan : Panceng
Kabupaten : Gresik
Kodepos : 61156
Telepon :
Email : desaprupuh@gresikkab.go.id

insert_photo Album Galeri